Paket Ekonomi VIII Diperkirakan Akan Mempercepat Pembangunan Kilang | Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII di hari sebelumnya. Di paket tersebut disebutkan pembangunan kilang akan menjadi prioritas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi ketergantungan impor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai, dengan masuknya pembangunan kilang menjadi salah satu poin prioritas maka artinya akan mempermudah terealisasinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan kilang.
Sudirman menjelaskan, Perpres ini nantinya akan menjadi pegangan yang kuat dalam mendorong investasi kilang dan juga dalam mengejar ketertinggalan pembangunan kilang dibandingkan negara-negara lain. Sudirman menyampaikan pembangunan kilang nantinya dapat mengisi celah kekurangan BBM nasional bukan hanya untuk orientasi ke depan. "Kita punya pegangan (Perpres) untuk dorong investasi di kilang. Dan itu bagian dari kita yang sangat ketinggalan. Jadi harus kita kejar. Kilang sebenarnya adalah filling the gap. Jadi bukan future oriented," kata Sudirman, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, konsumsi BBM nasional mencapai 1,6 juta barel per hari. Sedangkan kapasitas pengolahan hanya satu juta barel per hari. Itu pun hanya menghasilkan 800 ribu barel per hari secara efektif. Maka, sangat menarik bila Perpres itu memang benar bisa terealisasi.
"Yang menarik atau penting dari kilang, nomor satu kita punya landasan hukum, yang kedua kita punya kejelasan skema," ungkap dia.
Pada Perpres tersebut ada empat opsi skema dalam pecepatan pembangunan kilang. Pertama, kilang akan dibangun oleh badan usaha. Kedua, pembangunan kilang akan dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha. Ketiga, pembangunan kilang merupakan penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina. Keempat, pembangunan kilang dengan dana APBN.
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga akan dicantumkan beberapa kemudahan-kemudahan seperti tax allowance dan tax holiday yang tergantung dari skala investasi, yang merupakan bagian dari kebijakan membangun di kawasan industri. Selain itu, ada jaminan financing yang akan diberikan oleh pemerintah.
"Jadi sesuatu yang sudah terlambat tapi kita akan dorong untuk supaya kilang itu dibangun," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, Perpres tersebut saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Diharapkan sebelum pergantian tahun Perpres itu dapat terselesaikan.
"Sudah finalisasi. Semoga sebelum tahun baru sudah selesai. Semoga segera," kata Wirat beberapa waktu lalu.
0 comments:
Post a Comment